Tugas Pokok dan Fungsi
Mengacu Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013, Tugas Pokok dan Fungsi Program Studi sebagai berikut:
Tugas Pokok Program Studi
- Menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Pendidikan Islam Anak Usia Dini).
Fungsi Program Studi
- Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik pada tingkat Sarjana (S1);
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
- Pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
Tupoksi Ketua Program Studi
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kerja Jurusan/Prodi sesuai rencana strategis UIN Mahmud Yunus Batusangkar untuk pencapaian Visi dan Misi organisasi.
- Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan Fakultas di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di Jurusan/Prodi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melaksanakan pengembangan jurusan/prodi di bidang kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder) Jurusan/Prodi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat Jurusan/Prodi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan Jurusan/Prodi kepada Dekan.