Daftar Sekarang
Alamat Program Studi:
Lima Kaum, Batusangkar
Email Program Studi:
[email protected]
Telepon Program Studi:
+62 852-7461-4119
UINMYBSK

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Mengacu Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013, Tugas Pokok dan Fungsi Program Studi sebagai berikut:
Tugas Pokok Program Studi
  • Menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Pendidikan Islam Anak Usia Dini).
Fungsi Program Studi
  • Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik pada tingkat Sarjana (S1);
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  • Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
  • Pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
Tupoksi Ketua Program Studi 
  • Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kerja Jurusan/Prodi sesuai rencana strategis UIN Mahmud Yunus Batusangkar untuk pencapaian Visi dan Misi organisasi.
  • Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan Fakultas di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di Jurusan/Prodi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melaksanakan pengembangan jurusan/prodi di bidang kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder) Jurusan/Prodi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat Jurusan/Prodi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan Jurusan/Prodi kepada Dekan.
Translate »