STRUKTUR ORGANISASI
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN 2022-2024
STRUKTUR ORGANISASI PROGRAM STUDI 2021-2024
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing personil pada posisinya adalah sebagai berikut:
A. DEKAN
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kerja Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai rencana strategis IAIN untuk pencapaian visi dan misi organisasi.
- Melaksanakan penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruansesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melaksanakan urusan pembinaan civitas akademika di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melaksanakan administrasi dan pelaporan di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.
B. WAKIL DEKAN BIDANG AKADEMIK DAN PENGEMBANGAN LEMBAGA
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kerja Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai rencana strategis UIN untuk pencapaian visi dan misi organisasi.
- Melaksanakan penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melakukan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melakukan pengendalian standardisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor Bidang akademik dan kelembagaan.
- Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Dekan Fakultas.
C. WAKIL DEKAN BIDANG ADMINISTRASI UMUM, PERENCANAAN DAN KEUANGAN
- Menyusun rencana dan program kerja Fakultas di bidang anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaansesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melaksanakan pembinaan karir tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Mengurus dan melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi umum di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
- Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Dekan Fakultas.
- D. WAKIL DEKAN BIDANG KEMAHASISWAAN DAN KERJA SAMA
- Menyusun rencana dan program kerja Fakultas di bidang kegiatan bidang kemahasiswaan, alumni dan kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melaksanakan pembinaan karir tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Mengurus dan melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi umum di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
- Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Dekan Fakultas.
E.KETUA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kerja Jurusan/prodi sesuai rencana strategis UIN untuk pencapaian visi dan misi organisasi.
- Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan Fakultas di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di jurusan/prodi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melaksanakan pengembangan jurusan/prodi di bidang kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder) jurusan/prodi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat jurusan/prodi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan jurusan/prodi kepada Dekan.
F. KEPALA TATA USAHA
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program Bagian Tata Usaha Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai rencana strategis IAIN untuk pencapaian visi dan misi organisasi.
- Melaksanakan penyiapan urusan keuangan di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruansesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melaksanakan urusan administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian dan sistem informasi di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Bagian Tata Usaha sesuai rencana strategis UIN untuk pencapaian visi dan misi organisasi.